"Khusus uraian Pilkada Banten ini, justru penuntut umum dengan sengaja dan tidak berani menyebut bahwa Ketua Panel yang memeriksa perkara Pilkada Banten ini adalah Mahfud MD. Ada apa gerangan?" kata Akil saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Akil mengaku heran dengan tidak adanya uraian ketua dan anggota panel hakim MK dalam dakwaan terkait Pilkada Banten sebab dalam dakwaan sengketa Pilkada lainnya, Jaksa menyebutkan siapa Ketua Panel perkara tersebut.
"Aneh, di semua uraian perbuatan Pilkada yang didakwakan kepada saya, penuntut umum menyebutkan susunan Majelis Panel baik saya selaku Ketua Panel maupun saat tidak menjadi Ketua Panel," kata Akil.
Akil membantah menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait putusan sengketa Pilkada Banten. Sebab, saat itu ia bukan Ketua Panel yang menangani perkara tersebut. Selain itu, uang Rp 7,5 miliar bukan ditransfer ke rekening Akil, melainkan ke CV Ratu Samagat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.