Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pemerintah Tidak Perlu Panik Sikapi RUU KUHAP-KUHP

Kompas.com - 27/02/2014, 10:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, pemerintah telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta terkait penyusunan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Misalnya, pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mengatakan bahwa KPK sudah dilibatkan dalam penyusunan dua RUU tersebut.

"Diusulkan, tidak perlu panik dan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran untuk merespons suatu proses yang keliru dan materi draf perundangan yang bertentangan dengan filosofi dan politik yang sudah ditetapkan TAP MPR dan menjadi pegangan politik penegakan hukum selama ini," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (27/2/2014).

Bambang menilai, penyusunan RUU KUHP-KUHAP oleh pemerintah tidak mengikuti prinsip open goverment atau pemerintahan yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Salah satu syarat untuk itu, maka setiap perubahan adalah pembuatan undang-undang yang menyangkut hidup rakyat banyak harus bersifat terbuka dan mengundang partisipasi publik yang luas," kata Bambang.

Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019. Namun, menurut Bambang, sampai saat ini KPK belum menerima surat balasan resmi dari Presiden, DPR, maupun panja.

"De facto, surat itu belum pernah dijawab, kecuali oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Bambang.

Bambang berpendapat, terkait RUU KUHP-KUHAP ini, pihaknya telah melakukan tata krama birokrasi. Sebelum menyampaikan penolakan secara terbuka kepada media, Bambang mengatakan, KPK sudah dua kali berdiskusi dengan mengundang Menteri Hukum dan HAM serta wakilnya, Denny Indrayana.

Selain itu, lanjutnya, dalam pembicaraan informal, KPK juga sudah meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan di DPR. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban KPK untuk menjelaskan kepada publik melalui media sikap penolakan KPK mengenai pembahasan RUU KUHP-KUHAP ini.

"Bila kepentingan publik yang diwakili media ditanyakan kepada KPK, maka wajib bagi KPK menjelaskan secara jelas dan tuntas seluruh pokok pikiran KPK yang ditujukan untuk kepentingan publik itu," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK tidak banyak bicara ke media terkait penolakan RUU KUHAP-KUHP. KPK dan lembaga penolak lainnya diminta menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap melemahkan.

Djoko menegaskan, tidak ada lembaga mana pun, termasuk pemerintah, yang ingin mengebiri kewenangan KPK. RUU usulan pemerintah itu, lanjutnya, sudah disusun sejak 12 tahun lalu, bahkan sebelum KPK berdiri. Penyusunnya pun, katanya, melibatkan para pakar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com