Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Hakim Konstitusi, DPR Pilih 9 Anggota Tim Pakar

Kompas.com - 26/02/2014, 16:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR telah menetapkan sembilan Tim Pakar seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Seluruh Tim Pakar itu nantinya akan memberi rekomendasi pada Komisi III setelah terlibat dalam proses uji kelayakan dan uji kepatutan calon hakim tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzamil Yusuf menyampaikan, kesembilan anggota Tim Pakar itu adalah Buya Syafii Maarif, Laica Marzuki, Zein Bajeber, Natabaya, Lauddin Marsuni, Andi Mattalata, Pataniari Siahaan, Saldi Isra dan Husni Umar. Hasyim Muzadi yang semula telah memberikan konfirmasi akhirnya batal menjadi Tim Pakar karena alasan padatnya kesibukan.

"Kewenangan mereka (Tim Pakar) membantu Komisi III," kata Al Muzzamil, seusai memimpin rapat internal Komisi III yang digelar tertutup di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Muzzamil menjelaskan, terkait proses seleksi, setiap calon hakim konstitusi akan mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan selama 90 menit secara bergiliran. Waktu yang diberikan itu akan diisi dengan presentasi, dan pertanyaan pendalaman yang akan dilakukan oleh Tim Pakar beserta anggota Komisi III.

Dalam tahap ini, porsi bertanya Tim Pakar akan lebih besar ketimbang porsi untuk anggota Komisi III. Setelah selesai menguji, Tim Pakar akan diberi waktu untuk membuat rekomendasi pada Komisi III.

Rekomendasi itu akan dijadikan salah satu pijakan saat anggota Komisi III memilih dan menentukan hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan Harjono yang akan pensiun di Maret 2014. Jadwal uji kelayakan dan uji kepatutan akan digelar pada 3-5 Maret 2014 di Komisi III DPR. Keputusan dari Komisi III itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada 6 Maret 2014.

"Terserah mereka (Tim Pakar) apakah menyimpulkan bersama atau memberi pandangan masing-masing, kita hormati. Setelah itu rapat tertutup dengan Komisi III," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com