Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Iklan Politik, KPI Berharap Lebih "Bergigi" Tindak Lembaga Penyiaran

Kompas.com - 25/02/2014, 22:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kesepakatan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akan menjadi pegangan lembaganya dalam menertibkan siaran yang selama ini berpihak pada kepentingan politik tertentu. Kesepakatan moratorium ini juga menjadi "senjata" KPI untuk meminta kewenangan lebih dalam menindak lembaga penyiaran nakal.

Ketua KPI Judhariksawan mengungkapkan, dengan adanya moratorium ini, KPI bisa lebih memiliki kekuatan. Pada tahun 2013, kata dia, KPI sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan semua penayangan iklan politik yang ditengarai sebagai kampanye terselubung. Namun, surat edaran itu tak digubris.

"Maka dengan adanya keputusan ini, akan semakin memperkuat. Dengan RDP ini, tentu bisa mengikat. Selama dua minggu ini, lembaga penyiaran harus clear dari informasi sesat yang membuat masyarakat bertanya itu kampanye atau tidak," kata Judhariksawan, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Jika ada yang tidak menaati moratorium ini, ia menegaskan, KPI akan memberikan sanksi administratif mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian sementara. KPI juga akan menyerahkan hasil putusan sanksi itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian perpanjangan izin lembaga penyiaran. Kerja sama itu nantinya akan diwujudkan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) antardua instansi.

"Ini penting karena pada tahun 2016, semua lembaga penyiaran akan memperpanjang hak siarannya," katanya.

Judhariksawan berharap moratorium ini bisa lebih membuat Kemenkominfo untuk memberikan tindakan tegas. Dia mengakui, selama ini laporan KPI tidak selalu ditindaklanjuti Kemenkominfo. Padahal, kementerian memiliki wewenang mencabut izin siaran.

"Memang tidak diatur soal iklan politik di situ (syarat pencabutan izin siaran). Maka, ada satu exercise yang belum pernah dilakukan Kominfo, tapi kami mendukungnya yaitu pemangkasan jam siaran supaya bisa membuat jera," katanya.

Rencananya, Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Kominfo dan KPI pada Rabu (26/2/2014) besok, untuk menindaklanjuti keputusan moratorium iklan politik. Judhariksawan berharap, rapat besok menghasilkan keputusan baru yang menambah wewenang KPI dalam menindak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com