"Apa ingat saksi pernah menyindir terdakwa atau saya untuk mengingatkan biasanya ada bantuan THR dari BP Migas untuk anggota Komisi VII DPR saat di Hotel Crown saat buka puasa bersama dengan Komisi VII, Juli 2013?" tanya Rudi kepada Sutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Sutan pun langsung membantahnya.
"Saya enggak tahu Pak Rudi. Yang saya ingatkan berkomunikasilah dengan baik dengan kawan-kawan selain Demokrat. Kalau Demokrat, kan partai pemerintah," jawab Sutan.
Namun, Rudi tampaknya tak puas dengan jawaban Sutan. Rudi pun kembali mengulang pertanyaan yang sama kepada Sutan.
"Pak hakim mohon izin saya ulangi pertanyaan. Apakah Saudara ingat pernah menyindir terdakwa untuk mengingatkan biasanya ada bantuan THR?" tanya Rudi lagi kepada Sutan.
"Tidak," jawab Sutan singkat.
Sebelumnya, Rudi melalui pengacaranya Rusdi A Bakar mengungkapkan awal mula pemberian THR karena adanya sindiran dari Sutan.
"Itu kan sindiran waktu bulan Ramadhan, sindiran itu kan datang dari Sutan Bhatoegana, 'ya ini mau Lebaran nih, mau ke luar negeri, gimana?'" kata Rusdi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014) seraya menirukan pernyataan Sutan kepada kliennya.
Akhirnya, Rudi pun memberikan 200.000 dollar AS melalui anggota komisi VII DPR, Tri Yulianto. Rudi juga mengaku pernah mendapat informasi dari Wakil Ketua SKK Migas saat itu, Johanes Widjanarko, bahwa ada kebiasaan pemberian THR kepada Komisi VII DPR sebagai mitra kerja SKK Migas.
Rudi juga pernah dimintai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno, untuk ikut urunan memberikan uang kepada anggota DPR. Adapun Tri saat bersaksi di persidangan kasus ini beberapa waktu lalu juga membantah adanya pemberian uang tersebut di toko buah All Fresh Jakarta, pada 26 Juli 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.