Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Lagi Urus Mitra PPL dan Saksi Parpol

Kompas.com - 25/02/2014, 08:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan tidak akan lagi memperjuangkan dana honor mitra pengawas pemilu lapangan (PPL). Seban Bawaslu tidak ingin bertanggung jawab mengurus dana honor saksi partai politik (parpol) yang dibiayai APBN.

"Mitra PPL sangat dibutuhkan, tapi kalau kehadirannya harus pakai embel-embel dan sebagainya (mau bertanggung jawab atas pengelolaaan dana saksi parpol, red) terlalu merepotkan. Ya sudah lah," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat ditemui di ruangannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2014) malam.

Ia mengatakan, menjelang pemungutan suara yang tidak sampai 50 hari lagi, Bawaslu tidak akan lagi berdebat di wilayah kebijakan. "Kecuali yang memang kebutuhan yang amat luar biasa," katanya.

Karena itu, kata Nasrullah, pihaknya akan fokus pada pengawasan pemilu yang dijalankan oleh relawan pemantau pemilu. Menurutnya, relawan tersebut yang akan jadi ujung tombak pengawasan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Mudah-mudahan, masyarakat yang tadi masih punya sisi moral yang kuat, ingin bergabung dalam gerakan sejuta relawan. Itulah andalan kami," katanya. 

Sebelumnya, Bawaslu mengajukan anggaran honor mitra PPL sebesar Rp 800 miliar. Pos anggaran tersebut sudah disetujui Komisi II DPR.

Namun, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, pemerintah baru bersedia mencairkan dana mitra PPL jika Bawaslu bersedia bertanggung jawab atas dana honor saksi parpol sebesar Rp 660 miliar.

Bawaslu enggan bertanggung jawab atas dana itu. Selain itu, tidak semua parpol peserta pemilu setuju soal pembiayaan saksi parpol oleh negara.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah baru menerbitkan peraturan presiden soal pencairan dana saksi parpol dengan syarat, ada lembaga yang bertanggung jawab atasnya dan Bawaslu serta parpol sepakat soal adanya dana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com