“Alhamdulillah telah dilaksanakan ekspose oleh tim Kejaksaan Agung dan kami juga telah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), hasil ekspose Kejagung menyatakan jika berkas penyidikan telah lengkap,” kata Arief di Mabes Polri, Senin (24/2/2014).
Arief menambahkan, saat ini pihaknya masih menerima surat resmi dari Kejagung yang menyatakan berkas tersebut lengkap. Kendati demikian, pihaknya tetap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejagung besok.
Seperti diberitakan, Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007 saat ia menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.