“Sekarang dari subsidi pengelolaan keuangan, sejumlah komponen biaya haji yang biasa dibayar oleh jemaah haji, sekarang tidak dibayar lagi oleh jemaah haji. Apa itu? Pertama asuransi Rp 100.000, yang kedua biaya pembuatan paspor, minimal Rp 200.000, yang ketiga biaya makan di asrama haji, di Arafah, di Mina, balik lagi ke Jeddah, transportasi lokal, biaya layanan umum yang dibayarkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 277 dollar Amerika. Tinggal dua komponen, komponen pertama tiket pesawat dan komponen pemondokan itu yang bayar,” kata Suryadharma di Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Selain itu, Suryadharma mengatakan bahwa pemerintah telah mensubsidi biaya pemondokan calon jemaah haji. Pada 2010, katanya, biaya pemondokan yang harus dibayarkan calon jemaah haji hanya 3.150 riyal setelah disubsidi pemerintah sebesar 650 riyal. Kemudian pada 2013, kata Suryadharma, calon jemaah haji hanya dikenakan biaya pemondokan sebesar 3.150 riyal dari biaya yang seharusnya dibayarkan, yakni 5.000 riyal.
“Subsidinya 1.850 riyal. Pada tahun 2014 ada tambahan kualitas yang diberikan jemaah. Tambahan ini sumber uangnya ada yang dari dana haji itu sendiri, ada yang dari wibawa,” tutur Suryadharma.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah membebaskan biaya mukena, biaya seragam batik, serta pembayaran dan atau denda yang wajib dibayarkan jika ada pelanggaran amalan. “Pembayaran dam itu nanti ditanggung oleh dana haji, pembayaran dilakukan kepada Islamic Development Bank,” ucap Suryadharma.
Mengenai dugaan penyelewengan terkait proyek pemondokan haji yang kini tengah diselidiki KPK, Suryadharma mengaku telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenag untuk menelusuri secara internal. Sejauh ini, Suryadharma mengaku belum mengetahui hasil penyelidikan internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Tapi saya di sini punya itikad yang keras untuk peningkatan kualitas penyelenggaran haji, yang pertama. Kedua, peningkatan kualitas, pengelolaan keuangan haji,” kata Suryadharma.
Seperti diberitakan sebelumnya, jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, KPK telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang.
Johan mengatakan, bunga yang dihasilkan dari penyetoran uang haji cukup besar dan pengelolaannya tidak transparan. Untuk tahun 2010, katanya, bunga setoran haji mencapai Rp 1 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.