Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Anggota DPRD Penerima Mobil Wawan Bisa Dipidana

Kompas.com - 14/02/2014, 15:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima mobil dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) bisa dipidana. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemberian mobil kepada anggota DPRD itu termasuk gratifikasi.

"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2014).

Di samping itu, menurut Bambang, pemberian mobil dari Wawan kepada anggota DPRD tersebut menunjukkan sikap dan perilaku koruptif yang berkaitan dengan deparpolisasi.

"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," kata Bambang.

Saat ditanya apakah KPK akan mengusut anggota DPRD yang menerima hadiah dari Wawan ini, Bambang belum memberikan jawaban.

Seperti diberitakan, KPK telah menyita mobil-mobil dari sejumlah anggota DPRD. Mobil-mobil ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Wawan. Pada Rabu (12/2/2014), KPK menyita satu unit Honda CRV berpelat nomor B 287 dari anggota DPRD Banten bernama Sonny.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit CRV hitam bernomor polisi B 710 MED dari anggota DPRD Banten bernama Media Warman. Selain itu, KPK menyita satu unit Mercedes Benz B 818 WWN dan satu unit Toyota Vellfire B 818 TTA dari kediaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan, yang juga anggota DPRD Pandeglang.

Terkait penyidikan kasus dugaan TPPU Wawan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPRD untuk diperiksa, di antaranya Media Warman (Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (Fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB), dan Eddy Yus Amirsyah untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya hanya meminjamkan mobil-mobil itu kepada anggoata DPRD. Menurut Maqdir, Wawan kerap meminjamkan mobil kepada sejumlah pihak.

Selain meminjamkan mobil ke anggota DPRD, kata Maqdir, kliennya meminjamkan mobil untuk operasional kegiatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten. Maqdir juga mengklaim tidak ada motif tertentu yang melatarbelakangi peminjaman mobil tersebut.

Menurutnya, Wawan meminjamkan mobil-mobil itu atas dasar pertemanan. Sebelumnya, terkait dugaan pencucian uang Wawan, KPK menyita 22 mobil dan sebuah Harley-Davidson yang diduga milik Wawan. Beberapa di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls-Royce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com