Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, BK Usul Kehadiran Anggota Dewan Minimal 25 Persen

Kompas.com - 12/02/2014, 19:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengakui tingkat kehadiran anggota DPR saat ini kian memprihatinkan. BK DPR sudah mengajukan usulan diperketatnya aturan mengenai tingkat kehadiran yang selama ini dinilai longgar. Usulan itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Memang mendekati pileg, tingkat kehadiran anggota Dewan semakin memprihatinkan, baik di sidang komisi, maupun sidang panja. BK sudah maksimal menemui pimpinan fraksi, tapi tidak berubah. Memang masalahnya pada aturan yang longgar," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, di dalam Undang-Undang MD3 saat ini disebutkan bahwa jika anggota enam kali berturut-turut tidak hadir, tanpa keterangan, akan dikenai sanksi pemberhentian. Aturan ini dinilai kerap dimanfaatkan anggota Dewan.

"Misalnya, dia enggak masuk lima kali. Yang keenam, dia masuk, jadi dia enggak kena sanksi," ucapnya.

Lantaran longgarnya aturan yang ada di dalam UU MD3, BK baru menangani dua kasus terkait minimnya tingkat kehadiran anggota DPR. Satu orang dipecat dan satu orang lagi mendapat peringatan keras.

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto yang dipecat karena selama dua bulan berturut-turut tidak hadir dan menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Sementara satu orang lagi, yakni politisi PDI Perjuangan, Syukur Nababan yang dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dengan kondisi itu, BK pun mengusulkan agar aturan kehadiran diperketat. BK mengajukan masukan tingkat kehadiran anggota Dewan minimal 25 persen dalam satu kali masa sidang.

"Jadi dilihat secara keseluruhan. Kalau kurang dari 25 persen, bisa langsung dipecat," kata Siswono.

Menurut Siswono, usulan BK masih diajukan dalam pembahasan RUU MD3 tingkat panitia khusus. "Nanti kita lihat apakah usulan 25 persen ini disepakati. Karena bisa saja diperdebatkan," imbuh Siswono.

Saat ini, pembahasan revisi UU MD3 baru dalam tahap pembentukan pimpinan Pansus. Pimpinan Pansus yang akhirnya terpilih, yakni Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), Nurul Arifin (Fraksi Partai Golkar), Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com