Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2014, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang Rp 2 miliar saat menggeledah Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Temuan itu memperkuat dugaan adanya suap dari Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR.

Uang itu ditemukan KPK saat menggeledah Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (8/2), mengatakan, penggeledahan gedung di Cikini itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. ”Ketika dilakukan penggeledahan, ada informasi yang berkaitan dengan sangkaan terhadap WK (Waryono Karno),” tutur Johan.

Uang Rp 2 miliar itu ditemukan penyidik di tiga ruangan di lantai enam Gedung PPBMN dan di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang diparkir di lantai dasar gedung. Tiga ruang yang digeledah adalah ruang rapat umum, ruang Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami serta ruang rapatnya. Sementara mobil Kijang Innova di lantai dasar yang digeledah adalah milik Sri.

PPBMN merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Waryono juga diketahui memiliki ruang kantor di gedung ini. Informasi yang diperoleh Kompas, PPBMN diduga menjadi tempat Waryono mengumpulkan uang bagi dirinya ataupun yang hendak diserahkan ke anggota Komisi VII DPR sebagai suap terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM.

Soal suap ke anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan anggaran untuk Kementerian ESDM ini juga terungkap dari persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nomor dollar AS berurut

Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono ini merupakan pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan KPK terhadap Rudi setelah menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Setelah menangkap Rudi, KPK menemukan ratusan ribu dollar Amerika Serikat (AS) di rumahnya. Dalam penggeledahan di ruang kerja Waryono yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM, KPK menemukan uang 200.000 dollar AS yang nomor serinya berurutan dengan uang dollar AS yang disita KPK dari rumah Rudi.

Saat bersaksi di persidangan untuk Simon, Rudi mengaku dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh anggota Komisi VII DPR. ”Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS,” katanya.

Menurut Rudi, uang yang disebut THR untuk anggota Komisi VII itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Dalam kesempatan lain, kepada wartawan, pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, mengakui, kliennya pernah menelepon Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan untuk meminta agar Pertamina menyumbang THR ke Komisi VII. Namun, menurut Rusdi, telepon Rudi ke Karen itu atas perintah Waryono. Permintaan THR ke Pertamina ini juga diakui pengacara Karen, Rudi Alfonso. Uang untuk menutup pembahasan anggaran Kementerian ESDM diistilahkan dengan ”tutup kendang”. Namun, Karen, kata Alfonso, menolak permintaan karena Pertamina tak ada hubungannya dengan anggaran Kementerian ESDM.

Soal hubungan adanya permintaan THR Komisi VII dengan kegiatan di Kementerian ESDM dan SKK Migas juga terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Rudi. Mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhad Marteen Rumeser saat bersaksi mengatakan pernah mendapat pesan pendek dari Rudi yang isinya, ”Dari SB. Pak Rudi, saya dengar tender sudah dibuka. Penawaran Timas lebih rendah dari Saipem. Seharusnya pemenang tender dari penawar terendah.”

Gerhad di persidangan mengatakan, SB yang dimaksud diduga adalah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoeghana. Ini karena, sepengetahuan Gerhad, Sutan adalah komisaris PT Timas. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com