"Kesiapan pengelolaannya, petunjuk operasionalnya, calon saksinya yang banyak, dan tersebar sampai ke pelosok Tanah Air, pengawasannya, dan lain-lain, dengan demikian tanpa persiapan yang baik, potensi penyimpangannya akan besar," kata Zulkarnain melalui pesan singkat, Senin (3/2/2014).
Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan, di satu sisi keberadaan saksi partai sangat penting sehingga perannya harus dijaga dan diperlukan pembiayaan. Namun, lanjutnya, pembiayaan honor saksi parpol rawan diselewengkan jika mengingat sekarang sudah memasuki tahun politik. Pada tahun politik, partai-partai cenderung koruptif dalam mengumpulkan dana sebagai modal berampanye.
"Dalam sikon korupsi di tahun politik ini menjadi soal rumit tentang biaya saksi untuk diselewengkan, saksi potensial untuk dibeli, semunya rumit," ujar Busyro.
Dia pun berharap agar birokrat bisa menahan godaan untuk korupsi. Saat ditanya apakah KPK akan mengawasi pelaksanaannya jika pembayaran honor saksi parpol oleh negara ini jadi diterapkan, Busyro mengatakan bahwa pengawasan untuk hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kalau terjadi abuse, bisa berdampak buruk, BPK lebih tepat (yang mengawasi)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, muncul wacana pemberian honor bagi saksi partai politik (parpol) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, awal Januari 2014 lalu.
Menurut Muhammad, setiap saksi nantinya dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Saat ini, teknis pembayaran honor saksi parpol tersebut masih dimatangkan Pemerintah bersama penyelenggara pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.