Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Beredarnya Uang Berstempel "Prabowo", Ini Kata Prabowo

Kompas.com - 28/01/2014, 11:30 WIB
ING

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengomentari ramainya perbincangan di dunia maya tentang beredarnya uang dengan stempel bertuliskan "Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil". Stempel tersebut ditemukan pada uang pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 100.000. Melalui akun Twitternya, @Prabowo08, ia menyebut beredarnya uang tersebut bagian dari kampanye hitam.

"Kita juga akan menghadapi berbagai kampanye hitam. Menyebarkan uang dengan berbagai nominal, dengan nama 'Prabowo' contohnya," kata Prabowo melalui tweet pada Senin (27/1/2014) malam.

Twitter Twitter Prabowo
Menghadapi kampanye hitam, Prabowo mengatakan untuk tidak ikut terhasut dan terbawa dalam permainan kotor. Ia juga mengingatkan semua kader Partai Gerindra untuk berkampanye dengan tenang dan rasional.

"Kita harus berkampanye dengan baik," ujarnya.

"Jangan kita berkampanye dengan kebencian, dengan dengki, dengan iri, dan dengan ciri-ciri manusia yang lemah lainnya. Kalau api kita lawan dengan api, maka akibatnya adalah api yang lebih dahsyat. Api harus kita lawan dengan air," lanjut Prabowo.

Dimusnahkan

Merespons beredarnya uang dengan stempel "Prabowo", Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memusnahkan uang tersebut. Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan, uang yang dicap termasuk ke dalam uang tak layak edar.

"Bila uang bercap (Prabowo) tersebut masuk ke Bank Indonesia, maka akan dimusnahkan," kata Peter melalui pesan singkat kepada KONTAN , Senin (27/1/2014).

Peter menambahkan, uang rupiah merupakan simbol negara. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak merusak alat bayar yang sah di negara ini.

"Uang rupiah adalah simbol negara, jadi masyarakat diimbau untuk tidak merusak uang," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com