Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tak Tergesa Terima Dana APBN untuk Biayai Saksi di TPS

Kompas.com - 27/01/2014, 18:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya menolak pendanaan saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS) oleh negara bila aturan dan landasan hukumnya belum jelas. Ia mengungkapkan, tak ada alasan partai politik meminta negara menggelontorkan dana guna membiayai saksi di TPS.

"Saya pribadi, kalau tidak jelas, PKS lebih baik menolak dana saksi parpol dari negara," kata Mardani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan, negara bisa membiayai ongkos pemilu demi menjaga kredibilitas pelaksanaan, hasil, dan menutup celah penyelewengan. Akan tetapi, demokrasi yang murah harus menjadi pertimbangan utamanya. Ia mengusulkan agar anggaran dari pemerintah ke partai politik diberikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa negara memberikan bantuan kepada partai yang mempunyai kursi di parlemen sesuai perolehan suara sah dalam pileg. Aturan itu mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2009, Keputusan Mendagri Nomor 212 tahun 2009, yang menetapkan harga Rp 108 per suara partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen.

"Ketimbang menimbulkan berbagai macam kerumitan sebaiknya pakai meknisme biasa saja," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja menjelaskan, keputusan membiayai saksi partai politik oleh negara merupakan keputusan bersama antara DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Anggaran untuk membiayai saksi tersebut diambil dari APBN di pos anggaran 99.

"Kami setuju, agar orang (saksi) tak dibiayai orang per orang dan dia mengendalikan. Kalau negara bisa memberikan alokasi yang cukup, partai akan lebih fokus melakukan pengaderan, pendidikan, advokasi, tapi tidak di wilayah menggalang dana," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi partai politik yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan partai politik. Setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Keputusan itu menuai penolakan dari beberapa partai. Salah satunya adalah Partai Nasdem yang dengan tegas menolak anggaran tersebut dan mengusulkan agar dananya diberikan kepada korban bencana alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com