JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) enggan disalahkan soal munculnya rencana pemberian honor untuk saksi partai politik (parpol) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, pendanaan saksi parpol oleh negara merupakan inisiatif pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto.
"Ide itu (pemberian honor saksi parpol oleh negara) datangnya dari pemerintah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Muhammad mengatakan, wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan dirinya pada awal Januari 2014. Dalam rapat tersebut, katanya, pemeritah menyampaikan keluhan dan harapan dari peserta pemilu soal kehadiran saksi parpol di tiap TPS.
Ide itu, lanjutnya, kemudian dimatangkan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan terhadap keuangan negara, ternyata ada dana yang cukup untuk pembiayaan saksi parpol.
"Pemerintah ketika mengecek kantong pemerintah, Menteri Keuangan (mengatakan) masih tersedia dana cadangan untuk pemilu. Masih tersedia," kata dia.
Ia menambahkan, dari sanalah akhirnya pemerintah mematangkan gagasan pendanaan saksi parpol. "Akhirnya pemerintah sementara ini menyetujui untuk menyediakan anggaran saksi satu parpol di tiap TPS," lanjut Muhammad.
Dia menegaskan, wacana itu bukan dimunculkan oleh Bawaslu. Ketika pembahasan, kata dia, pihaknya hanya diminta pandangan. Menurutnya, Bawaslu adalah pihak terakhir yang dimintai pendapat soal honor saksi parpol.
"Saya bilang, kalau itu disetujui dan tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami, kalau mereka semangat objektivitas dalam pemilu, ya kenapa tidak," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.
"Pemerintah juga mengakomodir anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Nantinya, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Belakangan, rencana itu menuai kontroversi. Pemantau pemilu keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.