Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pemilu Serentak Tak Hapus soal "Presidential Treshold"

Kompas.com - 24/01/2014, 02:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diterima sebagian. Pemilu presiden dan pemilu legislatif diperintahkan digelar serentak untuk pelaksanaan mulai 2019. Namun, persyaratan pencalonan tidak termasuk uji materi yang dikabulkan.

Uji materi (judicial review) UU 42 Tahun 2008 diajukan oleh Effendi Gazali. Permohonan yang dikabulkan adalah untuk uji materi atas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008.

Adapun uji materi atas Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, yang mengatur soal batas minimal dukungan suara untuk dapat mengajukan calon presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen, ditolak. Pasal ini oleh MK dikembalikan pada lembaga pembentuk UU, yakni presiden dan DPR.

Dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, MK mengatakan, dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak maka ketentuan persyaratan perolehan suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.

"Masalah yang berhubungan dengan presidential treshold adalah kewewangan pembentuk undang-undang, supaya menyusun beredasarkan UUD. Bukan kewenangan kami untuk boleh atau tidak (soal batas minimal itu). Terserah pembuat undang-undang," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat, seusai pembacaan putusan uji materi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com