Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Pemilu Serentak Bakal Timbulkan "Kegalauan" Politik

Kompas.com - 23/01/2014, 14:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan oleh akademisi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, sebelum MK membacakan keputusan, Rabu (23/1/2014) sore, penolakan sudah dilayangkan oleh partai politik. Salah satunya, Partai Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak, maka hal itu bisa membawa kegalauan politik.

"Yang akan terjadi adalah situasi politik yang cukup signifikan dan membuat kegalauan dalam politik. Ini akan tambah golput semakin banyak," ujar Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Aziz mengatakan, golput akan semakin banyak lantaran masyarakat kebingungan dengan waktu dan tahapan pelaksana pemilu. Selama ini, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi hingga ke daerah bahwa waktu pelaksanaan Pileg tanggal 9 April 2014.

Jika MK memutuskan pemilu dilakukan secara serentak, maka pelaksanaan pemilihan legislatif akan diundur dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Presiden bulan Juli mendatang.

"Jangan berpikir bahwa masyarakat yang memilih ini di Pulau Jawa. Bagaimana dengan masyarakat yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang kondisi geografinya sulit dijangkau. Apakah bisa tersosialisasikan dengan baik?" kata Aziz.

Menurut Aziz, sosialisasi pelaksanaan pemilu serentak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika MK mengabulkan pemilu serentak, ia mengusulkan dilaksanakan pada Pemilu 2019.

"Jadi gugatan itu kami bisa paham. Tapi untuk persiapan tahun 2014, kami kurang sependapat karena semua tahapan mulai dari KPUD, Bawaslu, PPK, PPS, dan KPPS sudah berjalan sesuai waktu yan ditentukan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, MK akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Pilpres. Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.

Sebelumnya, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU Pilpres karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan. Gugatan tersebut sudah berproses tahun 2013, namun baru saat ini sidang putusan digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com