Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tunggu Keputusan KPU soal Status Caleg Ketua Komjak

Kompas.com - 20/01/2014, 14:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaporan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius diketahui maju sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I.

"Pada prinsipnya PDI-P mengikuti aturan perundang-undanganan dan peraturan KPU yang berlaku," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah saat dihubungi, Senin (20/1/2014).

Basarah mengatakan, jika KPU menegaskan bahwa Halius sah sebagai caleg DPR RI, maka partainya akan mematuhinya. Namun, jika KPU membatalkan pencalonan Halius, pihaknya juga akan patuh.

"Kami hormati dan hargai kewenangan yang dimiliki KPU," kata Basarah.

Anggota Komisi III DPR itu membandingkan dengan sikap para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II yang tidak mundur meski maju sebagai caleg. Menurutnya, Komisi Kejaksaan tidak terkait langsung dengan pemilu sehingga independensi Halius sebagai Ketua Komjak tak memengaruhi apa pun.

"Kalau Halius terpilih, pasti dia akan mengundurkan diri dari Komisi Kejaksaan," ucap Basarah.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaaan (Komjak) Kamilov Sinaga melaporkan Ketua Komjak Halius Hosein ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, meski terdaftar sebagai caleg DPR, Halius masih aktif sebagai Ketua Komjak.

Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang itu terdapat klausul tentang syarat pencalonan anggota legislatif. Di dalam Pasal 51 ayat 1 (k) disebutkan, seorang caleg harus mengundurkan dari jabatan yang dibiayai oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com