Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Instruksikan Kader Tak Pasang Foto Gus Dur

Kompas.com - 15/01/2014, 20:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya mengikuti larangan pihak keluarga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terkait penggunaan gambar Gus Dur pada kampanye. Sekretaris Jenderal PKB Imam Nahrowi menyatakan sudah menginstruksikan seluruh kader PKB untuk tidak lagi memasang foto Presiden ke-4 RI itu.

"Kami sudah buat surat instruksi, dan meminta kepada seluruh kader untuk tidak membuat baliho dengan gambar Gus Dur," ujar Imam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Meski tidak lagi memanfaatkan gambar Gus Dur dalam berkampanye, PKB, sebut Imam, tetap tidak akan melupakan doktrin ajaran Gus Dur terutama tentang pluralisme. "Ini sudah merupakan roh ajaran Gus Dur ke kami," ucap anggota Komisi V DPR ini.

Imam mengatakan, PKB menghargai larangan yang disampaikan pihak keluarga. Sama seperti politisi PKB lainnya, Imam menilai larangan itu dianggap wajar. "Nggak apa-apa, itu semua wajar," katanya.

Anggota Majelis Syuro PKB, Ali Maschan Musa, mengatakan memaklumi kritik yang disampaikan keluarga Gus Dur. Dia menyadari memang ada banyak kader PKB yang masih menyertakan gambar Gus Dur dalam setiap kampanye. Hal ini lantaran Gus Dur merupakan salah satu deklator PKB.

Menurut Ali, konflik antara pengurus PKB dengan Gus Dur memang sudah berlangsung sejak lama. Hal tersebut, kata Ali, itu bagian dari dinamika dalam politik. "Politik tanpa konflik pasti selalu terjadi," ujarnya.

Larangan Penggunaan Atribut Gus Dur

Seperti diberitakan, konflik antara keluarga Gus Dur dengan PKB semakin memanas. Partai ini dilarang memakai atribut Gus Dur.

"Itu sesuai dengan permintaan Gus Dur, sesuai surat wasiatnya. Semua (partai) boleh pakai tanda gambar Gus Dur, kecuali yang diwasiatkan Gus Dur, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Bapak Muhaimin Iskandar," kata putri Gus Dur, Innayah Wahid, usai haul keempat wafat Gus Dur di DPP Partai Persatuan Pembangunan, Selasa (14/1/2014).

Sebelumnya, kabar soal surat wasiat pelarangan penggunaan gambar Gus Dur itu sudah disinggung pula oleh istri almarhum, Sinta Nuriyah pada 26 Desember lalu. "Surat wasiat itu dibuat pengacara Gus Dur, dan ditandatangani sendiri oleh Gus Dur," ujar dia.

Namun, Sinta mengatakan pelarangan itu berlaku untuk semua partai politik. Dia pun meminta semua pihak yang memasang foto, tulisan nama, dan video Gus Dur pada alat peraga kampanye untuk mencopotnya. "Jika tidak, akan disiapkan langkah-langkah untuk menuntut secara hukum."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com