Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Peningkatan Insentif Dokter Sudah Luar Biasa

Kompas.com - 08/01/2014, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan bahwa peningkatan insentif untuk para dokter sudah luar biasa seiring dengan diberlakukannya jaminan kesehatan nasional (JKN).

Nafsiah menilai ada kesalahpahaman di masyarakat sehingga menganggap metode pembayaran pelayanan kesehatan berupa kapitasi justru tidak menguntungkan para dokter. Padahal, dengan kapitasi, dokter tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services. Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Dukungan untuk para dokter itu ada salah paham. Sangkanya terlalu kecil. Mungkin kecil atau besar, tapi begini, itu sudah ditingkatkan. Kalau Jamkesmas itu Rp 1.000, kapitasinya ini ya Rp 1.000 per orang, per bulan,” kata Nafsiah sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Menurut Nafsiah, untuk JKN yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tersebut, tarif kapitasi sudah ditingkatkan. Untuk dokter Puksesmas, tarifnya Rp 3.000 sampai Rp 6.000 per peserta JKN, sementara untuk dokter swasta, katanya, dinaikkan menjadi Rp 8.000-Rp 10.000 per orang per bulan. “Jadi peningkatannya sudah luar biasa,” tambah Nafsiah.

Lebih jauh Nafsiah menggambarkan keuntungan metode pembayaran kapitasi tersebut. Metode ini mendorong agar dokter dan rumah sakit menekan jumlah orang sakit. Semakin sedikit orang sakit, menurut Nafsiah, biaya yang dikeluarkan dokter atau rumah sakit akan semakin kecil.

“Misalnya satu puskesmas, atau satu dokter yang berjejaring bertanggung jawab untuk 10.000 penduduk. Katakanlah dia dapat Rp 5.000 per orang per bulan, maka untuk 10.000 penduduk, dia dapat Rp 50 juta per bulan untuk biaya itu,” tutur Nafsiah.

Sementara untuk biaya obat-obatan, lanjut Nafsiah, masih ditanggung pemerintah. “Gaji masih dari pemerintah, begitu juga biaya operasional masih ada BOK, tetapi dana ini tidak bisa dikatakan sekian untuk dokter ini, sekian untuk dokter ini karena masing-masing puskesmas beda. Ada yang dokternya satu, dua, ada yang dokter giginya tiga, ada yang tidak ada dokter giginya. Ada yang ada perawatnya empat, ada yang tiga, tidak bisa diatur semua dari Jakarta,” sambungnya.

Nafsiah juga mengungkapkan adanya kebingungan di puskesmas, terutama mengenai siapa yang boleh mengelola dana puskesmas. “Ketentuannya sebenarnya sudah ada, yaitu kalau puskesmas itu sudah berstatus BLUD (badan layanan umum daerah), maka dana itu dikelola sepenuhnya oleh puskesmas. Namun kalau dia belum berstatus BLUD, maka sesuai aturan dia harus masuk APBD dan oleh pemerintah daerah dikembalikan kepada puskesmas itu,” kata Nafsiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada kekhawatiran yang diungkapkan Ikatan Dokter Indonesia terkait pelaksanaan JKN. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Zainal Abidin mengatakan, biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter tekor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com