Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deviardi Didakwa Terima Ratusan Ribu Dollar Singapura dan AS untuk Rudi

Kompas.com - 07/01/2014, 19:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi, didakwa menerima uang ratusan ribu dollar Singapura dan Amerika Serikat dari bos PT Kernel Oil Singapore, Widodo Ratanachaitong, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang yang diterima Deviardi alias Ardi itu disebut untuk Rudi.

"Melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan terdakwa Rudi Rubiandini," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Dalam dakwaan, Deviardi menjadi perantara menerima 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari Widodo dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Kemudian Deviardi menerima sebesar 522.500 dollar AS dari Artha Meris.

Semua uang itu untuk Rudi yang kemudian disimpan Deviardi di safe deposite box bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah, serta rekomendasi formula harga gas.

Deviardi juga didakwa menerima 600.000 dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas. Kemudian ia juga menerima 200.000 dollar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Menurut jaksa, semua uang yang diterima Deviardi langsung dilaporkan ke Rudi. Rudi juga yang menyetujui pemberian uang itu lewat Deviardi. "Komunikasi antara Rudi Rubiandini dengan Widodo sulit, Widodo kemudian meminta terdakwa agar menjalin komunikasi. Rudi Rubiandini juga menyetujuinya," papar Jaksa.

Deviardi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Ia membantu Rudi membelanjakan uang hasil pemberian itu, di antaranya membeli jam Rolex, mobil Volvo, dan Toyota Camry. Atas dakwaan itu, Deviardi yang tidak didampingi tim penasehat hukumnya di persidangan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com