Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tunggu Hambit Bintih Jadi Terdakwa

Kompas.com - 31/12/2013, 20:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu status bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa. Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penangan sengketa Pilkada Gunung Mas dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menyandang status terdakwa, Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara yang bersangkutan.

"Sekarang kami masih menunggu juga satu proses lagi di KPK. Kapankah yang bersangkutan (Hambit Bintih) dijadikan terdakwa. Kalau sudah terdakwa, Mendagri siap-siap menerbitkan SK pemberhentian sementaranya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013).

Dengan SK pemberhentian sementara, maka pasangan Hambit, Wakil Bupati Gunung Mas Anton S Dohong dapat ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Meski belum dilantik, saat ini SK pengangkatan Hambit telah diterbitkan. Namun, Hambit belum dilantik karena KPK tak mengeluarkan izin pelantikan terhadapnya. Permohonan izin kepada KPK karena yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan KPK.

"Kan SK pengangkatan sudah ada. Tinggal adalah apakah nanti si Hambit diberi izin untuk dilantik," kata dia.

Djohermansyah mengatakan, jika sudah menjadi terdakwa, permintaan izin pelantikan akan disampaikan kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang memohon itu DPRD Gunung Mas, supaya dia bisa menghadiri rapat istimewa pelantikan bupati," kata Djohermansyah.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang telah menunjuk Sekda Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati. Penunjukan Plh bertujuan agar pemerintahan Gunung Mas tetap berjalan. Masa jabatan bupati sebelumnya telah habis pada 31 Desember ini. Sementara, bupati terpilih belum dilantik.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasus Hambit akan masuk ke proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com