Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Halangan Pulangkan Buron Adrian Kiki

Kompas.com - 31/12/2013, 18:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief memastikan tidak ada halangan bagi kejaksaan untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Menurut Basrief, pekan depan Kejaksaan Agung kembali membahas pemulangan Adrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian.

"Insya Allah, saya kira enggak ada (halangan) karena itu kan pemberitahuan dari sana (Australia). Jadi, saya kira enggak ada masalah," ujar Basrief di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Mengenai mekanisme lebih detail pemulangan Adrian, Basrief mengatakan, hal itu akan dibahas dan dikoordinasikan kembali Kedutaan Besar Australia di Indonesia. "Baru nanti ditentukan mekanismenya," tambah Basrief.

KEJAKSAAN AGUNG Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Bank Surya (paling kiri bawah) di dalam poster buronan koruptor yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tahun 2008.
Namun, menurut dia, biasanya buronan yang diekstradisi itu akan dijemput otoritas Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ekstradisi atau penyerahan terpidana kasus BLBI Adrian Kiki akan dilakukan pada pekan pertama atau kedua Januari 2014. Ekstradisi ini mengakhiri pelarian panjang Adrian Kiki selama 10 tahun sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sekitar 2003. Direktur Bank Surya itu diadili di Indonesia secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Majelis hakim lantas menyatakan Adrian bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun. Adrian Kiki divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pada tahun 2010, Adrian Kiki diketahui berada di Perth, Western Australia. Untuk memulangkannya, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian Kiki kepada Pemerintah Australia melalui jalur diplomatik. Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun, dengan membayar pengacara di Australia, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan secara in absentia.

Selain itu, Adrian Kiki juga beralasan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar hak asasi. Pengadilan Negeri Perth kemudian mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir Keputusan Menteri Kehakiman Australia.

Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding, tetapi gagal. Hingga pada tingkat kasasi, upaya hukum tersebut berhasil. High Court of Australia kemudian memutuskan bahwa keberatan dari Adrian Kiki ditolak. High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki ke Indonesia dalam rangka menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No 71/PID/2003/PT DKI tanggal 2 Juni 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com