Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2013, 08:46 WIB
Khaerudin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK bakal menjerat Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Bagi KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten menjadi pintu masuk untuk menjerat Ratu Atut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK sempat melakukan gelar perkara dua kasus yang melibatkan Ratu Atut, yakni korupsi terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Dua-duanya ditetapkan naik ke tahap penyidikan. Namun, khusus untuk kasus pengadaan alat kesehatan di Banten, KPK masih belum menetapkan tersangkanya karena keterbatasan jumlah penyidik.

”Gelar perkara itu juga sering, di penyidikan dan penyelidikan dan ekspos dengan pimpinan untuk kemajuan penanganan perkaranya. Di samping itu, kami harus memperhitungkan kemampuan satuan tugas KPK menangani kasus,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di Jakarta, Senin (23/12/2013).

”Fee” dari rekanan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, Ratu Atut diduga menerima fee dari sejumlah rekanan pengadaan alat kesehatan. Ini yang kemudian bisa menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Ratu Atut.

”Kami berharap dengan adanya kasus pengadaan barang dan jasa bisa bersamaan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kami perlu waktu mendalami semua, seperti yang diharapkan agar bisa lebih cepat prosesnya,” kata Zulkarnain.

Senada dengan Zulkarnain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, sebenarnya penyidik tinggal melakukan konsolidasi.

Menurut Bambang, sambil menunggu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ditetapkan tersangkanya, Ratu Atut sudah ditahan sehingga memudahkan pengusutan kasusnya.

”Penyidik kan punya waktu, yang penting bagi kami dengan upaya paksa ini (penahanan terhadap Atut) proses pemeriksaan yang lebih transparan dan obyektif bisa dilakukan. Jadi bisa sambil menunggu, kan yang penting kalau sudah di dalam lebih mudah,” katanya.
Pengaruhi saksi-saksi

Ihwal penahanan terhadap Ratu Atut yang sangat cepat, hanya empat hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Bambang mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Gubernur Banten itu berupaya memengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini. Sebagian saksi di antaranya bawahannya di Pemerintah Provinsi Banten, seperti kepala-kepala dinas.

”Upaya paksa ini dilakukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kami ingin proses seperti itu dilakukan. Sebab, bagaimanapun RA (Ratu Atut) itu masih punya pengaruh cukup kuat, bukan cukup, tetapi sangat kuat,” kata Bambang.

Bertemu bawahan

Soal dugaan Ratu Atut yang beberapa kali bertemu dengan saksi yang merupakan kepala dinas dan memengaruhi mereka, menurut pengacaranya, Firman Wijaya, kliennya memang sering bertemu dengan kepala dinas yang merupakan bawahan langsungnya.

”Namun, itu kan kaitannya dengan pekerjaan beliau sebagai Gubernur. Kan memang harus sering bertemu dengan kepala dinas,” kata Firman.

Ratu Atut sebenarnya tak hanya menghadapi kemungkinan dijerat TPPU dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, terbuka kemungkinan Ratu Atut dijerat kasus dugaan korupsi aliran dana bantuan sosial Pemprov Banten.

”Sedang didalami. Namun, yang penting sekarang kan sudah makin jelas posisi Atut. Yang ini tinggal didalami. Terbuka kemungkinan (Atut terjerat kasus aliran dana bantuan sosial),” kata Adnan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, kasus dugaan korupsi aliran dana bantuan sosial di Pemprov Banten sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Kasus ini merupakan salah satu laporan pengaduan masyarakat kepada KPK. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com