Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Haruskan Djoko Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar

Kompas.com - 19/12/2013, 07:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 32 miliar. Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Dari korupsi tersebut, dia menerima keuntungan Rp 32 miliar.

Putusan PT DKI ini dibacakan pada Rabu (18/12/2013) oleh majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro, dan Amiek. Dalam laman pt-jakarta.go.id disebutkan apabila terdakwa (Djoko) tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegnganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, Djoko dijatuhi pidana selama lima tahun.

Putusan PT DKI mengenai pembayaran uang pengganti ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Djoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menilai, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayarkan uang kerugian negara padahal aset-asetnya diputuskan untuk dirampas negara secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko ketika itu divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, baik Djoko mau pun KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukuman Djoko diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan sebagaimana yang dituntut tim jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama.

Selain memperberat masa pidana Djoko, mewajibkan pembayaran uang pengganti, putusan PT DKI juga mencabut hak politik Djoko dan menambah daftar aset Djoko yang disita negara. Adapun, aset Djoko yang ikut disita menurut putusan PT DKI tersebut berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan di Jalan Cendrawasih Mas, Blok A Nomor 9,Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan dua unit Toyota Avanza.

Baca juga:
Banding, Hukuman Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com