Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Telah Terima Surat Rachmawati

Kompas.com - 18/12/2013, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengaku telah menerima surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri. Surat tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Polisi Suhardi Alius untuk dipelajari.

“Sudah saya terima suratnya untuk film Soekarno itu. Sudah saya distribusikan suratnya ke Kabareskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Sutarman saat ditemui di Ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (18/12/2013).

Sutarman mengaku belum mengetahui isi surat yang diberikan oleh anak mantan Presiden Soekarno tersebut. Hal ini termasuk kronologi pelanggaran hak cipta yang dituduhkan Rachmawati kepada produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo dalam pembuatan film Soekarno.

“Itu masih dipelajari isi suratnya seperti apa. (Apakah) terkait pelanggaran hak cipta atau yang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti dengan mengambil langkah penyelidikan. Jika nantinya penyelidik menemukan alat bukti yang cukup, maka status perkara yang ditangani akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa, mengatakan, lewat surat tersebut Rachmawati menjelaskan kronologi tuduhan pencurian karya cipta yang perkaranya kini bersamaan bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Rachmawati menyatakan bahwa ide pembuatan film Soekarno datang dari dirinya, tetapi kemudian ketika film itu benar-benar digarap, dia justru ditinggalkan. Menurut dia, ide terlontar ketika Rachmawati menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru yang bercerita tentang Bung Karno pada 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Saat itu, Rachmawati punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia ke layar lebar.

"Mbak Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo. Tapi, dalam perjalanannya, Mbak Rachma ditinggalkan," ujar Teguh.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait polemik ini. Perkara yang sama bergulir pula di Pengadilan Niaga dengan gugatan bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst.

Atas pengajuan sengketa itu, pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film dan melarang pemutaran film itu di bioskop. "Mbak Rachma juga bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com