"Tentunya akan dipelajari lagi, soal pelanggaran hukum itu terkait pelanggaran pembuatan film kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, Senin (16/12/2013). Dia mengatakan Mabes Polri akan memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang membutuhkannya.
Seperti diberitakan, Rachmawati meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri terkait gugatan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo dalam pembuatan film Soekarno.
Beredar pula kabar Rachmawati mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Sutarman terkait permintaan perlindungan hukum itu. Surat disebut dikirimkan pada Sabtu (14/12/2013). Boy mengaku belum tahu perihal surat Rachmawati untuk Kapolri. "Nanti kami cek dulu apakah diperlukan langkah hukum," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Rachmawati, Teguh Santosa, mengatakan lewat surat tersebut Rachmawati menjelaskan kronologi tuduhan pencurian karya cipta yang perkaranya kini bersamaan bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di Polda Metro Jaya.
Rachmawati menyatakan ide pembuatan film Soekarno datang dari dirinya, tetapi kemudian ketika film itu benar-benar digarap dia justru ditinggalkan. Menurut dia, ide terlontar ketika Rachmawati menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru yang bercerita tentang Bung Karno pada 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki.
Saat itu, Rachmawati punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia ke layar lebar. "Mbak Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo. Tapi, dalam perjalanannya, Mbak Rachma ditinggalkan," ujar Teguh. Namun, setelah membedah dua naskah skenario, imbuh dia, Ram dan Hanung malah meninggalkan Rachmawati.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait polemik ini. Perkara yang sama bergulir pula di Pengadilan Niaga dengan gugatan bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst. Atas pengajuan sengketa itu, pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film dan melarang pemutaran film itu di bioskop.
"Mbak Rachma juga bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," pungkas Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.