Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 18/12/2013, 09:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pembahasan panjang selama tujuh tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Desa akhirnya akan disahkan oleh DPR, Rabu (18/12/2013).

Rancangan undang-undang ini telah dinanti ribuan perangkat desa yang tak hentinya menyuarakan kesejahteraan bagi pedesaan.

"Kalau tidak ada hambatan, besok (hari ini) akan disahkan di paripurna," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (17/12/2013).

Priyo mengakui, RUU Desa terus dikebut parlemen lantaran sudah selama tujuh tahun mengalami diskusi yang alot antara pemerintah dan DPR.

Dengan hadirnya RUU Desa ini, kesejahteraan desa akan menjadi perhatian. Priyo lantas menyinggung sejumlah pokok penting dalam RUU ini yang akan diatur, yakni soal gaji bagi perangkat desa.

Selama ini, perangkat desa tidak pernah mendapatkan gaji dari pemerintah. Mereka hanya mendapatkan gaji dari sistem bengkok (pemberian tanah) dan belas kasihan masyarakat.

"Setelah ada RUU Desa ini, akan ada gaji bagi perangkat desa yang dialokasikan oleh pemerintah," ucap Priyo.

Hal lainnya yang akan diatur dalam RUU Desa ini, sebut Priyo, adalah soal pembagian dana transfer ke daerah. Selain itu, RUU Desa juga akan mengatur masalah masa jabatan kepala daerah.

"Saya kira pada saat paripurna, akan hadir ribuan perangkat desa seperti biasa. Kami berharap RUU Desa ini bisa sedikit menjawab permasalahan di desa," ucap Priyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com