Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Akan Buat Laporan Palsu Dana Kampanye?

Kompas.com - 11/12/2013, 19:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dinilai bingung memahami tata cara pelaporan dana kampanye pemilu. Parpol diindikasikan akan membuat laporan palsu soal dana kampanye.

"Berdasarkan pemantauan, kami pesimis parpol akan membuat laporan dana kampanye yang benar, riil. Mereka akan buat laporan palsu, atau secara nalar publik dianggap pantas," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin di Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol dan calon anggota DPD melaporkan penerimaan awal dana kampanyenya paling lambat 27 Desember 2013 mendatang. Ia mengatakan, selain ketidaksiapan partai, pembuatan laporan palsu dana kampanye pemilu juga disebabkan kesengajaan. Dia menuding, parpol enggan transparan soal dana kampanyenya.

"Ketika ditarik ke ruang transparan, parpol ini sulit," kata dia.

Afifudin mengatakan, terkait hal ini, JPPR akan memantau laporan tersebut dan membandingkannya dengan penggunaan dana berdasarkan alat peraga dan iklan media massa yang digunakan parpol dan caleg. Dia juga meminta parpol menunjukkan rekening khusus dana kampanye dan rekening parpol.

"Kalau sampai 10 hari kami belum dapatkan rekeningnya, kami akan sengketakan ke KIP (Komisi Informasi Publik)," ujar Afifudin.

JPPR mewawancari pengurus 12 parpol di tiga provinsi, yaitu Lampung, Maluku, dan Kalimantan Selatan. Dari hasil wawancara tersebut, hanya 20 persen pengurus parpol yang menempatkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada rekening khusus dana kampanye. Sebanyak 60 persen pengurus parpol menempatkannya di rekening partai.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik mengumpulkan dana kampanye sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Setelah menerima laporan itu, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga wajib membuat rekening khusus dana kampanye. Hal ini mencakup beberapa hal, yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya (apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dan kampanye).

Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com