Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggeledahan, Bea Cukai Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 10/12/2013, 05:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan siap bekerja sama dengan Polri dalam pengusutan kasus dugaan penerimaan suap yang diduga diterima oleh salah seorang mantan pegawai Bea Cukai, Heru Sulastyono.

"Pada intinya kami mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini agar segera selesai," kata Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (9/12/2013).

Seperti diberitakan, puluhan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pabean, yakni Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus dugaan suap yang diberikan oleh seorang pengusaha ekspor impor Yusran Arif kepada mantan Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai, Heru Sulastyono.

Hanya, Haryo enggan memberikan banyak komentar terkait penggeledahan yang berlangsung pada Senin. Hal ini termasuk ketika ia ditanya ruangan apa saja yang digeledah oleh para penyidik.

"Lihat saja hasilnya nanti. Karena ini sudah masuk penyelidikan, maka tanya saja ke teman-teman polisi," singkatnya.

Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kepala Subdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru untuk menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com