Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggeledahan, Bea Cukai Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 10/12/2013, 05:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan siap bekerja sama dengan Polri dalam pengusutan kasus dugaan penerimaan suap yang diduga diterima oleh salah seorang mantan pegawai Bea Cukai, Heru Sulastyono.

"Pada intinya kami mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini agar segera selesai," kata Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (9/12/2013).

Seperti diberitakan, puluhan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pabean, yakni Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus dugaan suap yang diberikan oleh seorang pengusaha ekspor impor Yusran Arif kepada mantan Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai, Heru Sulastyono.

Hanya, Haryo enggan memberikan banyak komentar terkait penggeledahan yang berlangsung pada Senin. Hal ini termasuk ketika ia ditanya ruangan apa saja yang digeledah oleh para penyidik.

"Lihat saja hasilnya nanti. Karena ini sudah masuk penyelidikan, maka tanya saja ke teman-teman polisi," singkatnya.

Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kepala Subdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru untuk menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com