Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Luthfi Protes Susunan Majelis Hakim Tipikor

Kompas.com - 04/12/2013, 22:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengkritisi susunan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi.

Kubu Luthfi mengajukan protes lantaran empat dari lima hakim yang menangani Luthfi sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama untuk terdakwa lain. Terdakwa yang dimaksud yaitu rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.

"Maka, empat hakim di antaranya telah mempunyai sikap tentang kesalahan terdakwa Luthfi. Dengan kata lain, mayoritas majelis hakim perkara terdakwa Luthfi sudah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah sebelum putusan pengadilan ini memutus," ujar pengacara Luthfi, M Assegaf, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2013) malam.

Keempat hakim tersebut adalah Nawawi Pomolango, Joko Subagyo, I Made Hendra, dan Purwono Edi Santoso. Sementara hakim yang belum pernah menangani kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi hanyalah Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis. Assegaf meragukan empat hakim tersebut bisa bersikap mandiri tanpa bias pada kasus lainnya.

"Oleh karenanya, tidak mungkin dan sulit diharapkan untuk bisa bersikap mandiri dalam perkara ini karena tentu telah terpengaruh oleh putusan yang dibuatnya dalam perkara terdahulu," katanya.

Dengan susunan hakim yang sama, menurut Assegaf, telah terjadi asas praduga bersalah sebelum memutus perkara. Sebab, hakim akan berada pada tekanan psikologis dan dilema.

Ia mencontohkan, nantinya jika hakim membebaskan terdakwa maka hakim akan dianggap sebagai antipemberantasan korupsi dan berpihak pada koruptor. Sebaliknya, jika tetap menghukum terdakwa, hakim akan dikira takut pada pandangan masyarakat.

"Keadaan seba salah inilah yang kami sebut hilangnya kemandirian hakim. Mohon dipahami, kami tidak sedang kritisi profesionalisme majelis hakim terdakwa luthfi, tapi kritisi sistem penetapan susunan majelisnya," kata Assegaf.

Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya.

Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com