Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger PGN-Pertagas Bukan Solusi

Kompas.com - 25/11/2013, 15:51 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com -Rencana penggabungan (merger) Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas (anak perusahaan Pertamina yang mengelola gas) bukanlah solusi untuk mengatasi perseteruan antara PGN dengan Pertamina terkait pengelolaan gas. Rencana tersebut berbahaya karena dapat membuka akses pengelolaan gas melalui infrastruktur yang ada tanpa mengembangkan jaringan baru dan menimbulkan rente penjualan gas. Peneliti dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, penggabungan itu sebenarnya bukan merger melainkan pengambilalihan alias akuisisi PGN oleh Pertagas. Menurut dia, akuisisi biasanya dilakukan oleh perusahaan yang lebih besar terhadap perusahaan yang lebih kecil.

“Menjadi anomali jika Pertagas yang asetnya lebih kecil ‘mencaplok’ PGN yang memiliki aset jauh lebih besar. Apalagi kiprah PGN di perniagaan gas bumi jauh lebih lama ketimbang Pertagas,” ujarnya kepada Wartakotalive. Kondisi ini, sambung Fahmy, mirip ketika KPC (Kalimantan Prima Coal) diakuisisi Bumi Resources.

Selain itu, kata Fahmy, Pertamina harus menyediakan dana segar dalam jumlah besar untuk membeli saham PGN, terutama saham yang sudah dimiliki publik. Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini kapitalisasi saham PGN di pasar bursa mencapai Rp 115 triliun. Pemerintah memiliki 56,97% saham dan 43,03% milik publik.

Artinya, jika Pertamina akan membeli saham pemerintah yang ada di PGN, maka Pertamina mesti menyiapkan dana minimal Rp 70 triliun atau setara dengan 56,97% saham. Belum lagi ditambah dengan kewajiban untuk melaksanakan tender offer (membeli saham di investor publik) saham PGN sesuai dengan peraturan otoritas pasar modal.

“Dana Pertamina akan jauh lebih produktif jika digunakan untuk membiayai usaha pengeboran dan pembangunan kilang minyak, sehingga tidak perlu membebani APBN,” tutur Fahmy.

Sebagaimana diketahui, rencana merger PGN-Pertagas dilakukan untuk mencegah berlarutnya perseteruan antara PGN dan Pertamina dalam pengelolaan gas. Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, mengatakan pihaknya telah menuntaskan kajian merger PGN dan Pertagas. Perusahaan hasil merger akan ditempatkan sebagai anak perusahaan Pertamina.  

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, mengatakan jika Pertamina mengakuisisi PGN, maka bisa terjadi kemunduran dalam tata kelola migas. Pasalnya, pola bisnis Pertamina tidak ubahnya seperti dahulu.

Perusahaan hasil merger akan ditempatkan sebagai anak perusahaan Pertamina. Dengan kondisi tersebut, ada potensi bahwa seluruh pipa gas yang telah dibangun akan dibuka aksesnya kepada semua perusahaan swasta yang berminat menjual gas. Dengan demikian seluruh broker gas dapat memanfaatkan fasilitas negara, tanpa campur tangan pemerintah dalam penetapan margin dan keuntunggannya.

“Ini ancaman. Pertamina ingin menjadi trader kembali, membuat GCG yang selama ini dibangun menjadi mundur. Pertamina ingin seperti dulu lagi, menguasai sumber migas, namun ketika itu yang terjadi bukan memberi kontribusi kepada negara melainkan terjadi korupsi secara besar-besaran,” kata Ucok akhir pekan lalu.

Menurut Ucok, perseteruan pengelolaan gas itu justru menguntungkan bagi trader non-infrastruktur atau broker yang mendompleng salah satu pihak dengan menghembuskan wacana membuka akses pada jaringan pipa gas yang telah dibangun (open access). Dengan open access, para broker dapat leluasa menjual gas dengan memanfaatkan infrastruktur negara. Sebagai contoh, harga jual gas PGN ke konsumen berkisar antara 8 – 10 USD/mmBTU, sementara di Jawa Barat, para broker menjual gas sampai dengan 14 USD/mmBTU.

Daripada sibuk dengan persoalan akusisi terhadap PGN, kata Ucok, lebih baik Pertamina melepas Pertagas dan fokus pada eksploitasi dan eksplorasi minyak sehingga bisa berkompetisi di dunia internasional. (Maximilianus Agung Pribadi)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com