Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa di Kantor Wapres, Boediono Berlindung di Balik Jabatan?

Kompas.com - 25/11/2013, 08:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menyayangkan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Wakil Presiden, Sabtu (23/11/2013). Patut diduga, kata dia, pilihan lokasi pemeriksaan adalah bentuk penggunaan jabatan untuk memberikan perlindungan dari jerat hukum.

"Seharusnya Pak Boediono menghindari penggunaan fasilitas negara terkait kasus masa lalu yang membeli dirinya. Penggunaan Istana Wapres adalah sebuah upaya untuk itu (berlindung dari jerat hukum)," kata Misbakhun, Senin (25/11/2013), di Jakarta.

Mantan politisi PKS dan salah satu inisiator hak angket Century di DPR ini menuturkan, dugaan keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century tidak memiliki kaitan dengan jabatan saat ini sebagai Wakil Presiden.

Boediono diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. "Kenapa tiba-tiba fasilitas Wapres digunakan sebagai tempat pemeriksaan? Ini perlu dicermati dengan seksama," ujar Misbakhun.

Namun begitu, Misbakhun berharap KPK tidak menyurutkan keberanian menuntaskan skandal Bank Century, termasuk mengusut dugaan keterlibatan Boediono di dalamnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung setiap langkah yang diambil KPK dalam penuntasan skandal tersebut.

Pada Sabtu, tim KPK meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Permintaan keterangan disebut sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya karena alasan protokoler.

"Ini protokoler kenegaraan, sebelumnya harus ada sterilisasi dulu dan nanti sangat mengganggu (bila pemeriksaan dilakukan di KPK)," kata Boediono kepada wartawan dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu malam.

Dalam pemeriksaan itu, kata Boediono, tim KPK meminta sejumlah keterangan dari dirinya terutama mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century pada 2008.

Boediono diperiksa sebagai saksi bagi Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang ditetapkan menjadi tersangka Kasus Bank Century ini. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam.

Boediono menyampaikan, sebenarnya dia tidak bermasalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan. Hanya saja, protokoler terkait jabatannya sebagai wakil presiden dikhawatirkan bakal merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK.

Tentang kebijakan penyelamatan Bank Century, Boediono menuturkan, langkah tersebut merupakan tindakan mulia yang dilakukannya dengan ketulusan hati. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kemungkinan krisis sistemik yang diakibatkan oleh kebangkrutan Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com