Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djodi: Hakim Pemeriksa Ketiga Juga Minta Uang

Kompas.com - 19/11/2013, 07:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman menyebut hakim pemeriksa ketiga, atau disebut dengan istilah P3, yang menangani perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Ongowarsito, juga meminta sejumlah uang dari pihak lawan terdakwa. Permintaan itu diketahuinya dari staf panitera MA, Suprapto.

"Dia (Suprapto) bilang ada permintaan di P3. Tiba-tiba ada permintaan jadi 300 (juta rupiah). Saya sampaikan ke Mario bahwa dana yang dibutuhkan jadi 300 (juta rupiah)," kata Djodi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2013). Mario yang dia maksud adalah Mario Cornelio Bernardo, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel and Associates dari kubu lawan Hutomo.

Adapun tiga hakim yang memeriksa perkara Hutomo di MA adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Permintaan yang disepakati dengan Mario awalnya Rp 150 juta. Namun, kemudian, Suprapto menyampaikan pada Djodi bahwa hakim P2, yaitu Andi Abu Ayyub, minta tambahan uang sehingga kebutuhan uang menjadi Rp 200 juta.

Hakim Agung Andi Ayyub pernah bersaksi di persidangan dan membantah keras tudingan tersebut. Menurut Djodi, baru kali ini Mario meminta bantuan untuk mengurus kasasi terdakwa Hutomo. Pembicaraan mengenai fee yang akan dibayarkan Mario terekam melalui percakapan telepon maupun pesan singkat.

"Resepnya ada di P1 belum ke P2. Roti berapa ikat?" bunyi SMS Djodi kepada Mario yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Istilah "resep" menurut Djodi maksudnya adalah berkas perkara, sedangkan "roti" dipakai untuk istilah uang.

Selain "roti", mereka juga memakai istilah "obat" yang berarti uang atau biaya. Atas pengurusan ini, Djodi mengaku tak meminta jatah sama sekali karena biasanya Mario akan memberikan uang. Mario sendiri, menurut Djodi, mendapatkan dana itu dari kliennya Sasan Widjaja dan Koestanto Widjaja yang melaporkan Hutomo.

"Kalau Rp 300 (juta) saya tidak minta sama sekali. Dia (Mario) biasanya kalau saya bantuin suka kasih. Tapi, tidak tahu berapa," kata Djodi. Mario didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada staf kepaniteraan MA Suprapto melalui staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman.

Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Pemberian uang bertujuan agar Hutomo, yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman di tingkat kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com