Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kasus Alkes Tangsel, Jalan KPK Ungkap Korupsi di Banten

Kompas.com - 15/11/2013, 08:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan di Tangerang Selatan, Banten, diharapkan menjadi pembuka dugaan korupsi yang lebih besar di Banten. Karenanya, Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada kasus alat kesehatan itu saja.

"Korupsi di Banten cukup luas tidak hanya di bidang kesehatan, tapi juga di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Kamis (14/11/2013).

Mengutip audit Badan Pemeriksaan Keuangan, ICW menemukan dugaan markup anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 12,3 miliar di Tangerang Selatan. Angka itu didapat dari penghitungan selisih harga perkiraan sementara senilai Rp 86,3 miliar dengan HPS yang sudah digelembungkan senilai Rp 98,7 miliar.

Firdaus mengatakan bahwa ICW mengidentifikasi setidaknya enam perusahaan rekanan yang diduga terkait dengan kroni Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Keenam perusahaan itu, sebut dia, adalah PT Adca Mandiri, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, CV Radefa, dan PT Dini Usaha Mandiri. "Semua perusahaan itu terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar," katanya.

Seperti diwartakan, Selasa (12/11/2013), KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, untuk tahun anggaran 2012. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari.

Wardhana adalah adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani. Sedangkan Dadang adalah rekanan dari PT Mikindo Adiguna Pratama. Sementara Mamak adalah pejabat pembuat komitmen di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com