Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Qanun KKR Aceh Masih Temui Kendala

Kompas.com - 12/11/2013, 12:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh, termasuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang selama Daerah Operasi Militer selama 1989-2005, akan diputuskan akhir tahun ini. Namun, pembahasan qanun tersebut masih menemui kendala.

"Salah satu kendalanya adalah apakah qanun KKR harus menunggu RUU KKR atau tidak," ujar anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Nur Zahri saat diskusi publik di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Selain itu, Nur Zahri juga mengungkapkan kendala lainnya adalah masalah yurisdiksi dari qanun. Masalah ini, katanya, terkait para pelaku pelanggaran HAM di Aceh yang berada di luar Aceh. Bila yurisdiksi qanun hanya terbatas di Aceh, maka sulit menjerat para pelaku yang berada di luar yurisdiksi.

Terkait hal itu, Nur Zahri mengaku sudah berkonsultasi dengan Komnas HAM untuk mengatasi kendala yang berkaitan dengan persoalan yurisdiksi. Terlepas dari bentuk bantuannya, Komnas HAM diharapkan bisa membantu penyelesaian pelanggaran HAM yang berada di luar yurisdiksi qanun. Begitu pula dengan pembahasan perlindungan saksi dan korban yang hingga kini belum tuntas.

"Kami juga belum menemukan celah bagi lembaga KKR untuk menjamin perlindungan saksi dan korban," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan DPR Aceh tidak perlu menunggu pembentukan KKR Nasional. Menurut Roi, UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar pembentukan qanun KKR tidak secara tegas mensyaratkan pembentukan KKR nasional terlebih dahulu.

"Frasa 'bagian tidak terpisahkan dari KKR nasional' tidak secara tegas mengatakan itu. Jadi tidak perlu menunggu," jelasnya.

Terkait masalah yurisdiksi, Roi mengatakan kerjasama antara KKR Aceh dan Komnas HAM dimungkinkan melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU). Ia pun lebih menyoroti tentang status dan wewenang KKR yang terbentuk. Berdasarkan hasil seminar yang digelar Komnas HAM pada bulan November 2007, ditemukan bahwa KKR di berbagai dunia bersifat ad hoc.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak berarti keadaan di luar negeri bisa diduplikasi di Aceh. Hal ini disebabkan Aceh memiliki konteks sosial dan politik yang berbeda. Dari hasil seminar itu, Roi juga merekomendasikan agar KKR memiliki otoritas yang tinggi untuk mengakses segala informasi di berbagai instansi dan menjamin keamanan para saksi.

"Jadi nanti rekomendasi yang dihasilkan KKR bisa menjadi lesson-learned sehingga eksistensi KKR bisa bermanfaat dalam konteks kekinian," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com