Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Qanun KKR Aceh Masih Temui Kendala

Kompas.com - 12/11/2013, 12:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh, termasuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang selama Daerah Operasi Militer selama 1989-2005, akan diputuskan akhir tahun ini. Namun, pembahasan qanun tersebut masih menemui kendala.

"Salah satu kendalanya adalah apakah qanun KKR harus menunggu RUU KKR atau tidak," ujar anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Nur Zahri saat diskusi publik di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Selain itu, Nur Zahri juga mengungkapkan kendala lainnya adalah masalah yurisdiksi dari qanun. Masalah ini, katanya, terkait para pelaku pelanggaran HAM di Aceh yang berada di luar Aceh. Bila yurisdiksi qanun hanya terbatas di Aceh, maka sulit menjerat para pelaku yang berada di luar yurisdiksi.

Terkait hal itu, Nur Zahri mengaku sudah berkonsultasi dengan Komnas HAM untuk mengatasi kendala yang berkaitan dengan persoalan yurisdiksi. Terlepas dari bentuk bantuannya, Komnas HAM diharapkan bisa membantu penyelesaian pelanggaran HAM yang berada di luar yurisdiksi qanun. Begitu pula dengan pembahasan perlindungan saksi dan korban yang hingga kini belum tuntas.

"Kami juga belum menemukan celah bagi lembaga KKR untuk menjamin perlindungan saksi dan korban," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan DPR Aceh tidak perlu menunggu pembentukan KKR Nasional. Menurut Roi, UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar pembentukan qanun KKR tidak secara tegas mensyaratkan pembentukan KKR nasional terlebih dahulu.

"Frasa 'bagian tidak terpisahkan dari KKR nasional' tidak secara tegas mengatakan itu. Jadi tidak perlu menunggu," jelasnya.

Terkait masalah yurisdiksi, Roi mengatakan kerjasama antara KKR Aceh dan Komnas HAM dimungkinkan melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU). Ia pun lebih menyoroti tentang status dan wewenang KKR yang terbentuk. Berdasarkan hasil seminar yang digelar Komnas HAM pada bulan November 2007, ditemukan bahwa KKR di berbagai dunia bersifat ad hoc.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak berarti keadaan di luar negeri bisa diduplikasi di Aceh. Hal ini disebabkan Aceh memiliki konteks sosial dan politik yang berbeda. Dari hasil seminar itu, Roi juga merekomendasikan agar KKR memiliki otoritas yang tinggi untuk mengakses segala informasi di berbagai instansi dan menjamin keamanan para saksi.

"Jadi nanti rekomendasi yang dihasilkan KKR bisa menjadi lesson-learned sehingga eksistensi KKR bisa bermanfaat dalam konteks kekinian," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com