Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Bisa Seenaknya Bentuk Dewan Etik

Kompas.com - 12/11/2013, 12:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi diminta untuk kembali menaati peraturan pengganti undang-undang (perppu) dan tidak seenaknya sendiri membuat peraturan baru untuk menambah kewenangannya melalui Dewan Etik. Di dalam perppu diamanatkan bahwa fungsi pengawasan MK ada pada Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dipermanenkan.

"Peraturan MK itu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku, sekarang ini Perppu. Makanya kalau mau bikin aturan sendiri-sendiri, lembaga negara akan tabrakan," ujar anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika saat dihubungi Selasa (12/11/2013).

Politisi Partai Demokrat mengatakan, MK harus berbesar hati dan mulai menjalin komunikasi dengan Komisi Yudisial (KY). Jika antara kedua lembaga itu tidak menemukan kata sepakat, Pasek pesimistis ke depannya kedua lembaga ini bisa berfungsi efektif menegakkan hukum. Menurut Pasek, lembaga negara seharusnya tidak membuat aturan baru di luar aturan yang sudah ada, kecuali ada kekosongan hukum.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Gedung Mahkamah Konstitusi

"Kalau memang tidak puas dengan aturan itu, pakailah mekanisme hukum," ucap Pasek.

Pasek melihat pascareformasi, banyak lembaga negara yang memiliki sindrome tidak mau diawasi. Setiap perbaikan aturan yang ada, lanjut Pasek, digunakan untuk menambah kewenangan lembaga tersebut bukannya untuk menambah fungsi pengawasan.

"Kasus yang sekarang ini antara MK dan KY adalah efek lanjutannya," kata Pasek.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan membentuk Dewan Etik untuk melakukan fungsi pengawasan sehari-sehari. Keberadaan Dewan Etik ini dibentuk melalui peraturan MK.

Saat ini, MK tengah menyusun anggota Dewan Etik melalui panitia seleksi yang sudah ditetapkan. Sementara untuk fungsi memberikan sanksi, MK berpendapat hal ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Namun, di sisi lain, Komisi Yudisial menilai MKHK memiliki fungsi pengawasan sehari-hari dan penindakan.

Rencananya, hari ini, kedua lembaga tersebut akan bertemu untuk membahas perbedaan pendapat soal fungsi pengawasan MK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com