Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Sita Brankas dari Rumah Heru Sulastyono

Kompas.com - 08/11/2013, 22:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita satu brankas milik Kepala Sub-Direktorat Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan nonaktif, Heru Sulastyono, Jumat (8/11/2013). Heru merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, brankas tersebut dibawa mobil Nissan Serena silver B 1595 QH. Brangkas tersebut diambil langsung oleh Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya bersama dua penyidik di kediaman tersangka yang terletak di Perum Sutera Renata Alba Utama Nomor 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.

Saat pengambilan, tampak tersangka Heru juga turut dibawa penyidik. Setibanya di Bareskrim Polri, brankas besi berwarna hitam berukuran 60 sentimeter x 60 sentimeter itu tampak berat. Empat orang petugas harus mengeluarkan brankas itu dari dalam mobil. Brangkas tersebut diangkat ke atas troli lalu dibawa ke ruang penyimpanan yang terletak di lantai satu gedung Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah isi brankas tersebut. "Kita berharap ada dokumen-dokumen penting di dalamnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jumat.

Seperti diberitakan, Heru diduga menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU), Yusran Arif. Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru masih menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyidik masih mendalami motif pemberian suap itu. Diduga, suap tersebut diberikan sebagai upaya Yusran untuk menghindari audit pajak dari yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Bareskrim menangkap Heru dan Yusran secara terpisah di kediamannya masing-masing, Selasa (29/10/2013). Heru ditangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun Yusran ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan H Aselih RT 11 RW 01 No. 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa.

Heru Sulastyono dan Yusran Arif dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com