Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus WNA Peretas, Polisi Hanya Tahan 1 Orang

Kompas.com - 01/11/2013, 22:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sempat menahan 25 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan tiga wanita asal Indonesia terkait kasus pembajakan e-mail perusahaan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hanya menahan satu orang WNA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, seorang WNA yang ditahan tersebut diketahui bernama Chibuko Chinonso Papson. Papson diduga memiliki hubungan dengan lima tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan penyidik terkait kasus yang sama.

"Papson bersama rekannya diduga turut serta dalam kasus e-mail hijacking atas korespondensi perdagangan yang dilakukan PT Citra Logam Alpha Sejahtera asal Indonesia dengan perusahaan asal Belgia, Metallo Chimique, NV," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (1/11/2013).

Dalam kasus tersebut, Arief menjelaskan, pelaku membajak korespondensi perdagangan yang dilakukan kedua perusahaan melalui e-mail. Oleh para tersangka, e-mail kedua perusahaan itu kemudian dibajak, lalu para tersangka mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan.

Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, Arief melanjutkan, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, tetapi ke rekening yang telah disiapkan tersangka sebelumnya.

Arief menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik menemukan delapan orang WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Para imigran tersebut disebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan sehingga saat ini para imigran gelap itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan untuk 19 orang lainnya, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan menyimpang. Meski begitu, mereka tak ditahan, namun tetap dalam pengawasan petugas. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup, akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, dalam penangkapan terhadap para WNA yang dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi 85 unit telepon genggam, 23 unit laptop, 61 buah sim card berbagai provider, 10 hard disk, dan 4 kamera digital.

Selain itu, penyidik juga menyita 19 buah modem, lima buah CD, dan empat buah multimedia card (MMC). "Saat ini penyidik masih perlu melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang masih dalam pemeriksaan oleh tim Digital Forensik Mabes Polri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com