Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Penetapan DPT Diundur Lagi

Kompas.com - 01/11/2013, 09:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional untuk Pemilu 2014. Dengan menunda penetapan DPT, penyimpangan Pemilu 2014 dapat diminimalkan.

"PDI Perjuangan tidak segan-segan meminta penetapan DPT diundur. Hal ini untuk meminimalkan berbagai potensi kerawanan pada Pemilu 2014," ujar pengurus PDI-P, Abidin Fikri, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan partai politik peserta pemilu di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2013) malam.

Abidin mengatakan, partainya menyesali KPU tidak melaksanakan kesepakatan Rapat Pleno Terbuka KPU pada Rabu (23/10/2013). Dalam rapat itu disepakati KPU akan memberikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dalam bentuk data elektronik. Data itu dapat digunakan parpol untuk membantu KPU mengecek akurasi daftar pemilih. "Tapi hingga saat ini, PDI Perjuangan tidak pernah menerima data tersebut," kata Abidin.

Permintaan yang sama disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo. Wakil Ketua Komisi II itu mendukung penundaan penetapan DPT demi akurasi data pemilih untuk Pemilu 2014. "Tidak akan berpengaruh jika kemudian ditambah waktu karena satu kebutuhan demi akurasi daftar pemilih yang berkualitas," kata Arif.

Dia menambah, penetapan DPT pada Pemilu 2004 dan 2009 juga mengalami pemunduran dan baru dilakukan dua bulan menjelang pemungutan suara. Penundaan itu juga tidak mengganggu penyediaan logistik pemilu. "Yang paling penting adalah para pemangku kepentingan itu yakin kalau DPT ini sudah akurat dan itu yang harus dibereskan menjelang penetapan (DPT) itu," katanya.

Terkait daftar pemilih di dalam negeri, KPU dan Kemendagri memiliki selisih data penduduk berusia pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. KPU menemukan sedikitnya 13,9 juta penduduk belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat diunggah ke dalam daftar pemilih. KPU lalu meminta Kemendagri untuk memberikan NIK terhadap 13,9 juta penduduk berusia pemilih itu. Kemendagri telah memberikan NIK terhadap sekitar 3,5 juta data pemilih. Dengan demikian, masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum memiliki NIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com