Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik Dinilai Bertentangan dengan Perppu MK

Kompas.com - 31/10/2013, 17:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Dewan Etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 (Perppu MK). Selama Perppu MK masih berlaku, maka MK seharusnya tidak membentuk Dewan Etik ataupun dewan pengawas sejenisnya.

"Jadi seharusnya MK menahan diri dulu dalam membentuk Dewan Etik ini," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2013).

Apalagi, lanjut Refly, pembentukan Dewan Etik tersebut hanya dilandaskan pada Peraturan MK yang kedudukannya berada dibawah Perppu. Sangat tidak layak, menurut Refly, apabila MK mendahului peraturan yang berada diatasnya.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Gedung Mahkamah Konstitusi

"Semestinya MK tunggu keputusan DPR dulu, apakah Perppu itu akan disahkan atau tidak," lanjut Refly.

Pembentukan Dewan Etik ini, kata Refly, memiliki fungsi yang kabur. Dewan Etik, lanjutnya, hanya bisa menerima laporan terkait perilakuk Hakim Konstitusi, namun tidak bisa menindaknya.

"Karena yang menindak hakim itu Majelis Kehormatan permanen yang diatur dalam Perppu itu," kata Refly.

Oleh karena itu, Refly menilai, pembentukan Dewan Etik ini adalah salah satu tanda Hakim MK masih tidak mau diawasi. Mereka berupaya menjauhkan upaya pengawasan oleh Majelis Kehormatan yang diatur Perppu MK dengan membentuk Dewan Etik.

Sebelumnya diberitakan, MK membentuk Dewan Etik yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengklaim pembentukan Dewan Etik ini bukanlah perlawanan terhadap Perppu MK. Hamdan beralasan, Perppu tidak menentukan bagaimana mekanisme kerja dari majelis kehormatan, sehingga perlu dibentuk Dewan Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com