Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Andi Ayyub Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 31/10/2013, 15:11 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

KOMPAS.com/Icha Rastika KPK memanggil Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, Selasa (3/9/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh menjanjikan akan membeberkan perkara dugaan suap dalam penanganan kasasi terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO). Andi mengatakan, ia akan menyampaikan keterangannya dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Mario Cornelio Bernardo, Senin (4/11/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tanggal 4 kau hadir. Saya akan bicara di situ. Saya jelaskan semua yang sebenarnya," kata Andi Ayyub sai pelantikan empat orang hakim agung di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).

Ia mengatakan, meski pemanggilan dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyalahi prosedur, dia akan tetap menghadiri persidangan. Seharusnya kata dia, pemanggilan hakim agung sebagai saksi dalam peradilan harus atas izin presiden.

"Tapi untuk semangat pemberantasan korupsi, saya akan hadir," katanya.

Sebelumnya, Andi Abu Ayyub Saleh disebut meminta sejumlah uang terkait perngurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari kesaksian staf kepaniteraan yang bekerja padanya, Suprapto. Ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman, Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta.

Tetapi, kemudian Suprapto mengatakan bahwa Andi Abu Ayyub Saleh selaku hakim pembaca dua meminta tambahan, sehingga permintaan komisi menjadi Rp 250 juta. Selanjutnya, Suprapto mengatakan, Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan Rp 300 juta. Walaupun, akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

"Penambahan Rp 300 juta dari Bapak saya (Andi Abu Ayyub)," kata Suprapto ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).

Namun, lanjut Suprapto, uang komisi tersebut belum ada yang terealisasi atau diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com