Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Rekomendasi DPR Dianggap sebagai Penghinaan

Kompas.com - 30/10/2013, 10:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Rancangan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) memuat sejumlah usulan revisi. Salah satunya terkait rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam revisi itu disebutkan, rekomendasi DPR wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika tidak, pengabaian rekomendasi DPR dikategorikan sebagai penghinaan terhadap DPR. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Pasal 72. RUU MD3 itu sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam Pasal 72 ditambahkan 4 ayat (sebelumnya 5 ayat). Ayat 6 berisi DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat Umum, Panitia Kerja, Panitia Khusus, Tim Pengawas, atau tim lain yang dibentuk DPR demi kepentingan bangsa dan negara.

Ayat 7 diatur bahwa rekomendasi DPR wajib ditindaklanjuti. Lalu, ayat 8 disebutkan, "Mengabaikan rekomendasi DPR diketegorikan sebagai penghinaan terhadap DPR yang dapat dikenakan sanksi".

Pemberian sanksi diatur di ayat 9. Sanksi yang diatur berupa teguran tertulis atau sanksi pidana paling lama satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam RUU MD3 ditambah pula soal penyanderaan pihak yang tidak memenuhi permintaan DPR untuk memberikan keterangan. Dalam Pasal 72 ayat 4, jika panggilan paksa oleh DPR tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, pihak yang dipanggil dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, lamanya penyanderaan hanya 15 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com