"Saya kira begini, Mendagri itu tentunya juga harus bersikap bijak dan tidak memihak. Kalau dalam hal ini FPI sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) berpartisipasi, kenapa tidak diberi kesempatan?" kata Amir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Kendati demikian, lanjut Amir, anggota FPI tetap harus ditindak tegas sesuai dengan aturan jika terbukti melanggar hukum.
"Namun, kalau FPI melanggar hukum, tentu ada aturan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Gamawan meminta kepala daerah agar tidak alergi dengan ormas, termasuk dengan FPI. Menurut Gamawan, kerja sama dengan ormas bisa dilakukan untuk program-program yang baik. Ia mengatakan, kerja sama dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas.
"Misalnya, ormas lingkungan hidup, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), atau dinas kehutanan, bisa ajak bekerja sama," kata Gamawan (24/10/2013).
Menurutnya, tujuan utama pendirian ormas sebenarnya bersifat mulia. Namun, citra ormas yang baik, menurut Gamawan, ikut rusak karena dua atau tiga ormas tertentu yang kinerjanya tidak baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.