“AM (Akil Mochtar) diduga melanggar pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 jo Pasal 65 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurutnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU sejak 24 Oktober 2013. Penetapan sangkaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil.
“Setelah melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan menerima data dari PPATK, cukup bukti bahwa AM (Akil Mochtar) untuk dijerat dengan TPPU,” ujar Johan.
Diduga, ada aset Akil yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penerapan dua UU tentang TPPU dalam kasus Akil ini mirip dengan kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Untuk kasus Djoko, KPK juga menggunakan dua undang-undang. KPK menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU untuk mengusut harta Djoko yang diperoleh di bawah tahun 2010.
Saat ditanya apakah penggunaan dua UU TPPU dalam kasus Akil ini juga berarti KPK mengusut harta mantan anggota DPR itu yang diperoleh di bawah tahun 2010, Johan belum dapat memastikannya. Dia hanya mengatakan bahwa KPK saat ini masih menelusuri aset Akil.
“Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset Akil,” ujar Johan.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Lembaga antikorupsi itu kemudian menambah pasal sangkaan kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.
Akil diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait perkara selain Lebak dan Gunung Mas yang pernah ditanganinya selama berkarier di MK. Belum jelas perkara gratifikasi yang dituduhkan kepada Akil, KPK menjerat mantan politikus Partai Golkar itu dengan pasal TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.