Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Terbitkan Perppu MK, Presiden Yakin Tak Langgar Konstitusi

Kompas.com - 15/10/2013, 09:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski dikritik berbagai pihak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden mengaku telah memimpin rapat bersama jajaran kabinet yang membahas rancangan perppu tentang MK pada Minggu (14/10/2013) malam. "Insya Allah dalam dua hari ini perppu akan saya tanda tangani," kata Presiden dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono.

Presiden mengatakan, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, serta soal pengawasan.

Menurut Presiden, substansi perppu nantinya tidak akan melanggar UUD 1945. Selain melibatkan para menteri terkait, Presiden juga meminta pandangan dari para pakar hukum tata negara agar substansi perppu tersebut tepat.

Presiden menambahkan, perppu akan membebaskan pemilihan hakim konstitusi dari kepentingan politik partisan. Proses pemilihan para penjaga konstitusi itu juga diyakini akan menjadi akuntabel dan transparan.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945, diatur sembilan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang.

"Harapan kita, dengan perppu ini, kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," kata Presiden pada akhir tweet-nya.

Berbagai pihak menilai perppu itu akan bertentangan dengan konstitusi jika Presiden memberi kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. MK pernah memutuskan hal itu.

MK tengah membentuk Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi kerja hakim konstitusi secara permanen. Masyarakat dapat memberikan informasi jika ada penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi kepada majelis itu. Jika cukup bukti, Majelis Pengawasan Etik dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.

Pasca-pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar, kepercayaan rakyat terhadap MK merosot. Pihak-pihak yang pernah beperkara lalu mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di MK selama ini. Bahkan, meski putusan bersifat final, putusan MK yang dinilai janggal diminta untuk dikaji ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com