Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Hotma Didakwa Suap Pegawai MA Rp 150 Juta

Kompas.com - 10/10/2013, 19:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi.

Berkas dakwaan keponakan pengacara Hotma Sitompoel itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

"Terdakwa menelepon Djodi menyampaikan permintaan kliennya sebagai pelapor yang menginginkan agar Hutomo dihukum penjara. Sebagai imbalannya, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja melalui terdakwa bersedia memberikan sejumlah uang," kata Jaksa Kemas Abdul Roni.

Klien Mario, yakni Koestanto dan Sasan, merupakan pihak yang melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) pada 19 November 2012.

Atas telepon Mario, Djodi menanggapi dan mengatakan bahwa kasus Hutomo kasasinya ditangani oleh Majelis Hakim Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Setelah itu Djodi menemui Suprapto di kantor MA dan menyampaikan ada permintaan dari Mario yang meminta agar putusan kasasinya adalah Hutomo dihukum.

"Selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa melalui Djodi dengan Suprapto bahwa dana untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi pidana sesuai memori kasasi penuntut umum, akan disediakan dana Rp 200 juta," kata Jaksa Roni.

Mario kemudian meminta fee sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar kepada kliennya yaitu Koestanto dan Sasan. Setelah itu Mario menyerahkan memori kasasi jaksa penuntut umum tertanggal 13 Desember 2012 kepada Djodi di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Jakarta.

Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu kepada Suprapto. Suprapto lalu menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Mario menyanggupi permintaan Suprapto. Djodi pada 5 Juli 2013 menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta.

"Djodi menghubungi terdakwa melalui SMS yang berisi 'Sore, Pak bagaimana kalau obat yang 50 butir dikirim besok hari Sabtu karena Senin mau saya kasih ke pembuat resepnya'. Terdakwa menyetujuinya," ujar Jaksa Rusdi Amin.

Uang itu akhirnya diserahkan oleh Deden, orang suruhan Mario, pada 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, uang diserahkan secara bertahap. Penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates.

Pada penyerahan ketiga, Djodi ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian menangkap Mario di kantornya.

Mario dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan ini, tim kuasa hukum Mario langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Mario melalui kuasa hukumnya mengaku tidak kenal dengan Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com