"Iya (fungsinya) kurang lebih seperti KY dulu," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Lalu, kenapa tidak mengembalikan kewenangan KY untuk menjadi pengawas MK? Menurut Hamdan, kewenangan KY tidak bisa dikembalikan karena bertentangan dengan keputusan MK. Pada 2006 lalu, kewenangan KY untuk menjadi pengawas konstitusi dicabut oleh MK.
Hamdan mengaku seluruh hakim konstitusi menghormati putusan tersebut. "Karena itu kami berpikir keras untuk mencari jalan lain," lanjut Hamdan.
Hamdan mengakui, pembentukan Majelis Pengawas Etik sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi dan penyimpangan lain yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak cukup lantaran sifatnya ad hoc atau hanya dibentuk atas keputusan MK ketika ditemukan dugaan pelanggaran berat.
Menurut Hamdan, saat ini status majelis etik masih berupa usulan dari Majelis Kehormatan. Belum dipastikan bagaimana format dan cara kerja dari lembaga tersebut. Hamdan mengatakan akan menyerahkan semuanya kepada Majelis Kehormatan.
Seperti diberitakan, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menyikapi penyimpangan yang terjadi di MK. Komisi Yudisial akan diberi kewenangan mengawasi hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.